-->

Pengertian dan Pembagian Ilmu Negara - Nurainun Mangungsong

1 komentar

Ilmu Negara.
Ilmu Negara.
Disini akan menjelaskan mengenai pengertian ilmu negara, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ibu Nurainun Mangungsong pada perkuliahan.
.

PENGERTIAN ILMU NEGARA

- Ilmu -

  • Ilmu berasal dari bahasa Arab yakni 'ilm, yang berarti memahami, mengerti, dan mengetahui.
  • Istilah lain dari ilmu adalah logos yang berasal dari bahasa Yunani, dan science yang berasal dari bahasa Inggris. Hanya saja makna ilmu dalam bahasa Arab lebih luas dari sekedar science (ilmu) dan knowledge (pengetahuan).
  • Ilmu bisa diartikan sebagai pemahaman, pengertian atau pengetahuan yang diperoleh dari proses berpikir sistemik dan metodologis (berdasarkan kaedah-kaedah ilmiah) yang mengandung kebenaran. Jadi ilmu itu adalah sebuah proses (aktifitas) untuk mengetahui, mengerti dan memahami. Dalam Islam ilmu selalu dikaitkan dengan kebaikan.
  • Dari sudut filsafat, ilmu terbentuk melalui sebuah proses ontologis (mencari tahu sesuatu yang ada asal mulanya), epistomologis (seperti: caranya bagaimana, sumbernya darimana), dan aksiologis (seperti: untuk apa, tujuannya apa).
.

- Negara -

  • Daulah - Arab
  • Staat - Belanda
  • Etaat - Prancis
  • Lo Stato - Italia
  • Nagara - Bahasa Sansekerta
  • State - Inggris
  • Status / Statum - Bahasa Latin
Dari bahasa sansekerta negara dikenal dengan nagara yang berarti sebuah kota. Istilah tersebut muncul pada abad ke-5 dengan terbuktinya adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah negara juga dipakai dalam penamaan Kitab Majapahit yang ditulis oleh Mpu Prapanca, 'Negara Kertagama'. Maka dapat disimpulkan bahwa kerajaan-kerajaan di Indonesia sudah mengenal terlebih dahulu istilah negara daripada bangsa Eropa.
.
Dalam bahasa Arab terdapat istilah daulah yang berasal dari kata: dala-yadulu-daulah, yang berarti bergilir, beredar, dan berputar. Sedangkan dalam bahasa Inggris (state), Belanda (staat), dan Prancis (etaat), memiliki arti yang berbeda dengan daulah. Daulah sendiri lebih dinamis, sedangkan state adalah statis, tetap.
.
Istilah staat memiliki sejarah sendiri, dan muncul ketika abad ke15 di Eropa Barat. Anggapan umum menilai bahwa staat itu dialihkan dari bahasa latin, status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Sebagaimana dalam tulisan dari Niccolo Machiavelli (Bapak Ilmu Politik Modern), II Principe, yang menyatakan bahwa "Semua negara (stato) dan bentuk-bentuk pemerintahan yang pernah ada dan yang sekarang menguasai manusia adalah republik atau kerajaan". Istilah stato dalam tulisan itu diduga bahwa Machiavelli-lah yang pertama kali memperkenalkan istilah lo stato dalam kepustakaan Ilmu Politik.
.
Pengertian Negara Menurut Beberapa Ahli
  • Prof. Nasroen - Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami
  • Prof. R. Djokoseotono, S.H. - Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
  • Senarko - Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
  • M. Solly Lubis, S.H. - Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.
  • Miriam Budiardjo - Negara adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah.
Dari Prof. Nasroen menjelaskan bahwa negara itu adalah sekumpulan manusia yang saling berinteraksi, sosial. Lalu diperjelas lagi oleh Djokoseotono bahwa negara itu tidak hanya sekumpulan manusia yang saling berinteraksi saja, namun harus ada pemerintah. Nah, siapa pemerintah tersebut? Miriam Budiardjo menjelaskan bahwa pemerintah itu adalah perjabat yang mengatur warga-warganya ini agar mentaati perundang-undangan yang dikontrol oleh kekuasaan yang sah. Lalu bagaimana kekuasaan tersebut? Senarko menjelaskan bahwa kekuasaan tersebut adalah kekuasaan penuh yang berdaulat. Selain itu Solly Lubis melengkapi lagi, selain ada sekumpulan manusia dan pemerintah tadi, negara juga harus memiliki tempat, harus memiliki wilayah yang diduduki.
.

- Pengertian Ilmu Negara -

Munculnya ilmu negara atau staatsleer disebabkan oleh penelitian sarjana Jerman yang bernama George Jellinek. Setelah menemukan bidang ilmu tersebut, ia dijuluki sebagai Bapak Ilmu Negara. Ilmu Negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara dan Hukum Tata Negara.
.
Dalam hal itu ilmu kenegaraan, pada pokoknya dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Staatswissenschaften (ilmu negara dalam arti sempit)
  2. Rechtswissenschaften (ilmu negara dalam arti luas), seperti : HTN, HAN, Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan lain-lain.
.

Pembagian Ilmu Negara dalam Pengertian Sempit

Staatswissenschaften (Ilmu Negara sempit) dibagi menjadi dua :
  1. Algemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum)
  2. Besondere Staatslehre (Ilmu Negara Khusus)
.
Algemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum) dibagi menjadi dua :
  • Allgemeine Soziale Staatlehre - Ilmu Negara yang mengkaji negara sebagai gejala sosial, seperti: (1) teori mengenai sifat hakekat negara; (2) teori mengenai pembenaran hukum atau penghalalan negara; (3) teori mengenai terjadinya hukum negara; (4) teori mengenai tujuan negara; (5) teori mengenai penggolongan tipe-tipe negara.
  • Allgemeine Staatsrechlehre - Ilmu Negara yang mengkaji negara sebagai gejala sosial, seperti: (1) teori mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan; (2) teori mengenai kedaulatan; (3) teori mengenai unsur negara; (4) teori mengenai fungsi negara; (5) teori mengenai konstitusi; (6) teori mengenai perwakilan.
.
Besondere Staatslehre (Ilmu Negara khusus) dibagi menjadi dua :
  • Individuelle Staatslehre - Adalah ilmu negara yang mempelajari negara tertentu saja seperti negara Indonesia saja yang dipelajari.
  • Spezielle Staatsrechlehre - Ilmu negara yang mempelajari negara secara umum, namun dari sekian negara itu yang dipelajari hanya submateri tertentu dari negara-negara tersebut saja. Seperti sistem pemerintahannya saja, lembaga presiden, dan lain-lain.
.

Pembagian Ilmu Negara dalam Buku Ni'matul Huda

Ada perbedaan dalam buku ini dengan penjalasan tadi. Dalam buku ini Ilmu Negara dibagi menjadi dua :
  1. Staatswissenchaften (sempit)
  2. Rechtswissenschaften (Ilmu Pengetahuan Hukum)
.
Rechtswissenschaften dibagi menjadi tiga :
  • Baschreibende Staatswissenschaft - hanya mendiskripsikan atau menceritakan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang berhubungan denga negara.
  • Theoritische Staatswissenschaft - merupakan tindaklanjut dari Baschreibende Staatswissenschaft, yang kemudian melakukan analisis-analisis dan memisakan mana yang mempunyai ciri-ciri khusus. Selanjutnya, mengadakan penyusunan tentang hasil-hasil penyelidikannya dalam satu kesatuan yang teratur dan sistematis.
  • Praktische Staatswissenschaft - berusaha untuk menjawab bagaiman hasil penyelidikan Theoritische Staatswissenschaft dapat dilaksanakan dan berguna untuk tujuan-tujuan praktis.
Selanjutnya Theoritische Staatswissenschaft dibagi menjadi dua :
  1. Algemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum)
  2. Besondere Staatslehre (Ilmu Negara Khusus)
.
Algemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum) dibagi menjadi dua :
  • Algemeine Soziale Staatslehre - adalah Ilmu Negara yang mengkaji negara sebagai gejala sosial, seperti: (1) teori mengenai sifat hakekat negara; (2) teori mengenai pembenaran hukum atau penghalalan negara; (3) teori mengenai terjadinya hukum negara; (4) teori mengenai tujuan negara; (5) teori mengenai penggolongan tipe-tipe negara.
  • Allgemeine Staatsrechlehre - Ilmu Negara yang mengkaji negara sebagai gejala sosial, seperti: (1) teori mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan; (2) teori mengenai kedaulatan; (3) teori mengenai unsur negara; (4) teori mengenai fungsi negara; (5) teori mengenai konstitusi; (6) teori mengenai perwakilan; (7) teori mengenai alat-alat perlengkapan negara.
.
Besondere Staatslehre (Ilmu Negara Khusus) dibagi menjadi dua :
  • Individuelle Staatslehre - Adalah ilmu negara yang mempelajari negara tertentu saja seperti negara Indonesia saja yang dipelajari.
  • Spezielle Staatsrechlehre - Ilmu negara yang mempelajari negara secara umum, namun dari sekian negara itu yang dipelajari hanya submateri tertentu dari negara-negara tersebut saja. Seperti sistem pemerintahannya saja, lembaga presiden, dan lain-lain.
.

Catatan Atas Teori George Jellinek

  • Menurut Hans Kelsen, Ilmu Negara milik George Jellinek menitikberatkan pada beberapa metode (sosiologis dan yuridis), kelemahannya adalah dapat mengakibatkan ilmu pengetahuan hukum merosot (absurd). Metode ini dikenal dengan syincretismus. Menurut Hans Kelsen sebaiknya dilakukan satu metode yang jelas, yakni yuridis, sebagaimana yang ia lakukan.
  • Namun pendapat Hans Kelsen ditentang oleh E. Niemeyer, yang menegaskan bahwa mempelajari negara dan hukum dengan cakupan yang luas tidaklah mungkin dibatasi metode dan materi lain yang terkait dengannya.
.
Sumber :
  • Power Point - Nurainun Mangungsong, S.H., M.Hum.
  • Gambar

1 komentar

  1. Terimakasih, artikel anda sangat membantu saya yang sebelumnya kesulitan mencari penjelasan mengenai individuelle staatslehre. Akhirnya saya menemukan 1 kalimat yang sangat berarti ini. salam :)