-->

UTS Makul: Resolusi Konflik Alternatif

Tidak ada komentar

UTS Makul: Resolusi Konflik Alternatif

UJIAN TENGAH SEMESTER
MATA KULIAH: RESOLUSI KONFLIK ALTERNATIF
DOSEN PEMBIMBING: DRS. KHALID ZULFA, M. SI.


1. Pengertian konflik dan sengketa beserta perbedaannya:

a. Konflik adalah proses yang terjadi dimana pribadi maupun kelompok berusaha melaksanakan tujuannya dengan jalan yang menentang pihak lain.

b. Sengketa adalah perselisihan antara kedua belah pihak mengenai fakta, hukum atau kebijakan yang mana salah satu piha menolak kebijakan, fakta, atau hukum tersebut.

Perbedaan sengketa dan konflik adalah konflik ini dilakukan dengan keluhan, umpatan kepada pihak lawannya, dalam hal ini belum bertindak terlalu jauh. Hanya ingin mengungkapkan apa yang membebaninya. Sedangkan sengketa sudah memasuki ranah yang lebih besar. Pihak yang merasa dirugikan ingin menuntut tuntutannya sebagaimana yang ia inginkan.


2. Aturan mengenai peyelesaian sengeketa melalui litigasi:

Di dalam Pasal 6 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 berbunyi: “Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternative penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri”. Yang mana menyebutkan kata litigasi.


3. Sengketa litigasi dan non-litigasi:

Penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi adalah penyelesaian sengketa tanpa melalui pengadilan negeri. Bersifat sederhana dan kekeluargaan. Dimana ketika terjadi sebuah konflik yang kemudian memunculkan sebuah sengketa maka sebelum masuk ke litigasi di pengadilan sebelumnya menggunakan jalur non-litigasi.

Penyelesaian melalui jalur litigasi adalah merupakan penyelesaian sengketa di pengadilan negeri, di mana konflik naik menjadi sengketa dan diselesaikan di pengadilan negeri dengan menggunakan hukum sebagai sumber untuk menyelesaikan sengketa ini.


4. Alasan non-litigasi adalah penyelesaian yang baik:

Karena sifat kekeluargaan yang diambil disini. Bukan kekeuh terhadap hukum, bukan untuk mencari siapa yang menang maupun kalah, tetapi benar-benar mencari solusi yang tidak menimbulkan perpecahan kedua belah pihak. Misalnya mediasi terkait perceraian. Tujuan mediasi ini adalah agar tidak terjadi perceraian, yang mana pihak yang dituntut diminta untuk berubah menjadi lebih baik apabila ingin mempertahankan hubungan kekeluargaan mereka. Apa yang dipentingkan disini adalah tidak ada yang menang maupun kalah, berdasarkan musyawarah, dan tercapai mufakatnya.


5. Faktor pemicu terjadinya konflik:

a. Perbedaan Setiap Individu

Setiap individu di dalam suatu kelompok masyarakat pasti memiliki perbedaan pandangan, pendapat, dan cara berinteraksi. Hal ini sangat berpotensi menimbulkan terjadinya perselisihan yang kemudian menjadi penyebab konflik.

b. Faktor Kebudayaan

Latar kebudayaan yang berbeda di suatu masyarakat dapat menimbulkan terjadinya konflik. Kebudayaan masing-masing daerah memiliki keunikan tersendiri dan dapat membentuk kepribadian seseorang. Contohnya, perilaku dan cara berbicara orang Batak yang keras seringkali dianggap arogan dan suka marah oleh orang lain yang berbeda kebudayaan, misalnya orang Sunda.

c. Faktor Kepentingan

Setiap individu maupun kelompok di dalam suatu masyarakat memiliki beragam kepentingan masing-masing. Kepentingan tersebut bisa dalam hal ekonomi, sosial, maupun politik. Perbedaan pandangan dan kepentingan di berbagai bidang kehidupan manusia merupakan faktor penyebab konflik yang sangat sulit untuk dihindari.

d. Interaksi Sosial

Kurangnya keharmonisan dalam hal interaksi sosial juga dapat menimbulkan terjadinya konflik di masyarakat. Ketidakharmonisan dalam interaksi sosial bisa disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya sifat bawaan seseorang, kondisi ekonomi, kesenjangan sosial, kurang pendidikan, dan lain sebagainya.

e. Perubahan Sosial

Perubahan sosial dapat terjadi secara alami karena pada dasarnya manusia memang senantiasa mengalami perubahan. Dan perubahan sosial ini cukup sering menjadi faktor penyebab terjadinya konflik di dalam masyarakat.


6. Gejala-gejala konflik:

a. Ketidaksepahaman lagi dengan anggota-anggota kelompok atau dengan individu lain yang semula menjadi tujuan bersama.

b. Norma-norma dalam kelompok satu sama lain saling bertentangan.

c. Terjadi perbedaan pendapat mengenai persoalan prinsip di dalam masyarakat

d. Terjadi perselisihan paham yang berkepangan antar individu dalam masyarakat


7. Macam-macam tipe konflik:

a. Konflik tanpa konflik (no conflict)

Tidak ada akar konflik dan tidak ada konflik di permukaan. Memanfaatkan konflik sebagai suatu tujuan yang sama, serta mengelola konflik bersama secara kreatif.

b. Konflik latent (latent conflict)

Ada akar konflik namun belum muncul, sifatnya tersembunyi dan perlu diangkat untuk mendapatkan penyelesaian yang sesuai. Dalam konflik laten sifat masyarakat hanya diam saja akan perbedaan tujuan, dan perilaku yang ditunjukan seperti tidak ada masalah.

c. Konflik permukaan (surface conflict)

Ada konflik di permukaan namun tidak ada akar konflik. Memerlukan berbagai tindakan untuk mengatasi penyebab dan berbagai efeknya

d. Konflik terbuka (open conflict)

e. Memiliki akar yang dangkal atau tidak berakar dan muncu hanya karena kesalahpahaman mengenai sasaran, yang dapat diatasi dengan meningkatkan komunikasi.


8. Dimensi-dimensi konflik:

a. Konflik destruktif

Konflik yang merintangi pencapaian tujuan kelompok. Konflik yang memiliki dampak negative untuk kelompok.

b. Konflik konstruktif

Konflik yang mendukung pencapaian tujuan kelompopk dan memperbaiki kinerja kelompok. Konflik yang memiliki dampak positif untuk kelompok.

c. Konflik horizontal

Suatu pertikaian yang terjadi akibat ketidaksepemahaman antara masyarakat satu dengan masyarakat lain. Motif atas timbulnya konflik horizontal ini bisa didorong oleh perbedaan suku, agama, dan kepentingan lainnya.

d. Konflik vertical

Konflik antar dua kelompok yang berbeda status.

e. Konflik terbuka

Konflik yang diketahui oleh semua pihak selain pihak yang bertikai atau yang mempunyai konflik.

f. Konflik tertutup

g. Konflik yang hanya diketahui oleh sedikit orang atau hanya beberapa kelompok yang terlibat konflik. Konflik tertutup bersifat laten, hanya akan diketahui ketika konflik muncul di permukaan.

Komentar