-->

Pengertian, Fungsi dan Tujuan Hukum Acara Pidana - Prof. Andi Sofyan dan Abd. Asis

Tidak ada komentar

Cover buku: Hukum Acara Pidana
Cover buku: Hukum Acara Pidana.
Pada tanggal 24 September 1981 telah ditetapkan hukum acara pidana dengan UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) No. 76/1981 dan Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 3209. Untuk pelaksanaan KUHAP sebelum Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP diundangkan, maka pada tanggal 4 Febuari 1982 telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman Tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Pedoman pelaksanaan tersebut bertujuan untuk menjamin adanya kesatuan pelaksanaan hukum acara pidana berdasarkan KUHAP itu sendiri, sejak dari penyidikan, penuntutan, pemutusan perkara, sampai pada penyelesaian di tingkat (lembaga) permasyarakatan.
.
  • Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana - Indonesia
  • Procedure of Criminal - Inggris
  • Code d'Instruction Criminelle - Prancis
  • Deutsche Strafprozessodnung - Jerman
.

- Perbedaan KUHP dan KUHAP -

  • KUHP disebut dengan hukum pidana materil yang artinya adalah berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapat tidaknya orang dipidana dan aturan tentang pemidanaan, yaitu mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dijatuhkan.
  • KUHAP atau Hukum acara pidana disebut juga dengan hukum pidana formal, yang artinya adalah mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidanan.
  • Jadi hukum materil adalah hukum yang berisikan materi hukuman, sedangkan hukum formil adalah hukum yang mengatur tentang tata cara bagaiman melaksanakan hukun materil tersebut.
.

- Pengertian Hukum Acara Pidana -

  • R. Soeroso - kumpulan ketentuan-ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan.
  • Moelyanto - hukum formil (hukum acara) adalah hukum yang mengatur tata cara melaksanakan hukum materil (hukum pidana), dan hukum acara pidana (hukum pidana formil) adalah hukum yang mengatur tata cara melaksanakan atau mempertahankan hukum pidana materil.
  • R. Soesilo - hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materil, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan tersebut dilaksanakan.
  • J.C.T Simorangkir - hukum acara melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materil.
  • Yan Pramdya Puspa - ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana harus ditegakkan atau dilaksanakan dengan baik seandainya terjadi pelanggaran dan dengan cara bagaimanakah negara harus menunaikan hak pidana atau hak menghukumnya kepada si pelanggar hukum (terdakwa) seandainya terjadi sesuatu pelanggaran hukum pidana pihak negara diwakili oleh penuntut umum atau jaksa di mana jaksa harus menuntut (mengajukan) tuntutan perkara di muka pengadilan.
Hukum acara pidana adalah ketentuan yang dibuat untuk dapat menyelenggarakan penegakan dan kepastian hukum, menghindari timbulnya tindakan 'main hakim sendiri' di dalam masyarakat yang bersifat sewenang-wenang.
.

- Fungsi Hukum Acara Pidana -

  • Hukum Pidana Materil - fungsinya ialah menentukan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dipidana, siapa yang dapat dipidana, dan pidana apa yang dapat dijatuhkan.
  • Hukum Pidana Formal - fungsinya ialah melaksanakan hukum materil, artinya memberikan peraturan cara bagaimana negara dengan menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana atau membebaskan pidana.
Ada dua macam kepentingan yang menuntut kepada alat negara dalam memiliki wewenang, yaitu:
  1. Kepentingan umum, orang yang telah melanggar harus dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya demi mempertahankan keamanan umum.
  2. Kepentingan orang yang dituntut, orang yang diperkarakan harus diperlakukan secara adil dan jujur. Jika tidak bersalah maka tidak dijatuhi pidana, adapun kalau bersalah dihukum sesuai dengan kesalahannya, bukan sesuatu yang memberatkan melampaui dari batas kesalahannya.
Van Bemmelen dalam bukunya Leerboek van het Nederlandes Strafprocesrecht yang disitir oleh Rd. Achmad S. Soema Dipardja menyimpulkan tiga fungsi pokok hukum acara pidana, yaitu:
  1. Mencari dan menemukan kebenaran
  2. Pengambilan putusan oleh hakim
  3. Pelaksanaan daripada putusan yang telah diambil
Demikian menurut Rd. Achmad S. Soema Dipardja bahwa hukum acara pidana adalah untuk menentukan, aturan agar para pengusut pada akhirnya hakim, dapat berusaha menembus ke arah ditemukannya kebenaran dari perbuatan yang disangka telah dilakukan orang.
.
Menurut Bambang Poernomo fungsi dan tugas hukum acara pidana melalui alat perlengkapan negara ialah:
  1. Untuk mencari dan menemukan fakta menurut kebenaran
  2. Menerapkan hukum dengan keputusan berdasarkan keadilan
  3. Melaksanakan keputusan secara adil
.

- Tujuan Hukum Acara Pidana -

Pedoman Pelaksanaan KUHAP Tahun 1982, tujuan hukum acara pidana ialah:
  1. Mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana denga menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat.
  2. Mencari siapa pelakunya yang dapat didakwakan melakukan pelanggaran hukum dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
  3. Setelah putusan pengadilan dapat dijatuhkan dan segala upaya hukum telah dilakukan dan akhirnya putusan telah mempunya kekuatan hukum tetap, maka hukum acara pidana mengatur pula pokok acara pelaksanaan dan pengawasan dari putusan tersebut.
Tujuan KUHAP juga dijelaskan dalam konsiderans huruf c KUHAP yang merupakan landasan atau garis-garis tujuan yang hendak dicapai KUHAP, yaitu:
  • Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat mengahayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselanggaranya negara hukum sesuai dengan UUD 1945.
Menurut R. Soesilo:
  • Tujuan hukum acara pidana ialah, pada hakikatnya memang mencari kebenaran. Para penegak hukum mulai dari polisi, jaksa sampai kepada hakim dalam menyidik, menuntut dan mengadili perkara senantiasa harus berdasar kebenaran, harus berdasarkan hal-hal yang sungguh-sungguh terjadi. Dalam mencari kebenaran ini, hukum acara pidana menggunakan bermacam-macam ilmu pengetahuan seperti kriminalistik, daktiloskop, ilmu dokter kehakiman, photografi, dan lain-lain. Agar supaya jangan sampai terdapat kekeliruan-kekeliruan dalam memidana orang.
Menurut Andi Hamzah:
  • Tujuan hukum acara pidana ialah mencari dan menemukan kebenaran materil itu hanya merupakan tujuan antara, artinya ada tujuan akhir yaitu yang menjadi tujuan seluruh tertib hukum Indonesia, dalam hal ini mencapai suatu masyarakat yang tertib, tenteram, damai, adil, dan sejahtera (tata tentram kerja raharja).
Moch. Faisal Salam berpendapat:
  • Tujuannya ialah untuk mencari atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan. Setelah putusan pengadilan dijatuhkan dan segala upaya hukum telah dilakukan dan akhirnya putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hukum acara mengatur pula pokok-pokok cara pelaksanaan dan pengawasan dari putusan tersebut. Jadi apa yang diatur didalam hukum acara pidana adalah cara-cara yang ditempuh dalam menegakkan ketertiban hukum dalam masyarakat, namun sekaligus juga bertujuan melindungi hak-hak asasi tiap-tiap individu baik yang menjadi korban maupun si pelanggar hukum.
.
Sumber :
  • Hukum Acara Pidana 'suatu pengantar' (buku) - Prof. Andi Sofyan, S.H., M.H. dan H. Abd. Asis, S.H., M.H.

Komentar