-->

Kronologi Berdirinya Bank Muamalat Indonesia - Prod. Abd. Salam Arief

Tidak ada komentar

Bank Muamalat Indonesia
Bank Muamalat Indonesia.
Kronologi berdirinya BMI ialah sebagai berikut:
  • 27 Oktober 1988 Pemerintah mengeluarkan deregulasi di bidang perbankan (peluang mendirikan bank syariah terbuka).
  • Awal 1989 muncul permohonan mendirikan bank Perkreditan Rakyat Syariah dengan nama BPR Islam Al-Azhar. Izin prinsipnya juga telah disetujui.
  • 18-20 Agustus 1990 MUI mengadakan lokakarya tentang "bunga perbankan" di Bogor 22-25 Agustus 1990 Munas MUI ke IV. Membuat langkah pendirian Bank Islam.
  • Dibentuk Steering Commite untuk membidani kelahiran Bank Islam (ketua Dr. Amin Aziz). Melakukan konsolidasi dengan menteri keuangan (Bank Indonesia dan Departemen Keuangan mengirimkan pejabatnya untuk mempelajari sistem perbankan Islam di Malaysia, Pakistan, Kuwait, Saudi Arabia, Iran, dan Turki).
  • 1 November 1991 dilakukan penandatanganan akte pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia di Sahid Jaya Hotel dengan modal Rp. 84 miliar.
  • 3 November 1991 Tim BMI bertemu dengan presiden Soeharto di Bogor dalam forum masyarakat Jawa Barat, kemudian saat itu terkumpul Rp. 116 miliar.
  • 5 November 1991 keluar izin prinsip dari Menteri Keuangan.
  • 24 April 1992 keluar izin usaha perbankan dari Menteri Keuangan.
  • 1 Mei 1992 (soft opening) mulai operasi dengan melayani nasabah.
  • 15 Mei 1992 (grand opening).
Bank Muamalat Indonesia with Arsenal.
Bank Muamalat Indonesia with Arsenal.

- Latar Belakang Berdirinya Bank Islam (BMI) -

  1. Keinginan umat Islam menghindari riba dalam bermuamalah.
  2. Keinginan umat Islam memperoleh kesejahteraan lahir dan batin melalui muamalah sesuai dengan perintah agama.
  3. Keinginan umat Islam untuk memiliki jasa perbankan yang dirasa lebih sesuai.
.

- Tujuan yang Ingin Dicapai dengan Berdirinya BMI -

  • Meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, sehingga mempersempit kesenjangan sosial ekonomi dengan cara: (1) meningkatkan kesempatan kerja, (2) meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan usaha, (3) meningkatkan pendapatan masyarakat.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi.
  • Mengembangkan lembaga bank dan sistem perbankan yang sehat berdasarkan efisiensi, transparansi, dan keadilan.
.

- Alasan BMI Didirikan -

  1. Alasan Keagamaan - Yaitu menghindari ribawiyah dengan mendirikan bank nonribawi.
  2. Alasan Ekonomi - Yaitu memanfaatkan dana yang terkumpul untuk kegiatan ekonomi umat.
Bank Muamalat Indonesia with Arsenal.
Bank Muamalat Indonesia & Arsenal.

- Perundang-undangan yang Mengatur Tentang BMI atau Bank Syariah -

  • UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan - Dalam undang-undanh ini menjeleskan tentang prinsip syariah, yang ada adalah prinsip bagi hasil. Pelaksanaannya masih harus tunduk kepada aturan Bank Konvensional.
  • UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 - Tentang perbankan memberikan peluang lebih besar terhadap Bank Syariah. Dan juga memberikan landasan operasional perbankan syariah. Selain itu pada undang-undang ini juga memberikan jalan untuk membuka unit perbankan syariah.
  • UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia - Dimana BI diberi tugas untuk mempersiapkan perangkat peraturan dan fasilitas penunjang yang mendukung operasional Bank Syariah.
UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tahun 1999 menjadi dasar hukum penerapan Dual Banking System di Indonesia. UU No. 10 Tahun 1998 dilengkapi ketentuan pelaksanaannya dengan SK Direksi Bank Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 12 Mei 1999, yaitu sebagai berikut:
  1. No. 32/34/KEP/Dir. Tentang Bank Umum berdasarkan prinsip syariah.
  2. No. 32/36/KEP/Dir. Tentang BPR berdasarkan prinsip syariah.
  • PBI/Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 Tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
  • PBI No. 6/24/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
  • PBI No. 7/35/PBI/2005 tanggal 29 September 2005 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (REVISI - BPR tidak mempunyai hak dan ada batasan deposit).
  • PBI No. 8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan pembukaan kantor Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah oleh Bank Umum Konvensional.
Dengan perangkat perundang-undangan itu, problem hukum Bank Syariah dapat diatasi.
.

- Perkembangan Bank Syariah -

  • BMI telah membuka 26 kantor cabang di seluruh Indonesia.
  • Sejak tahun 2003 telah terbentuk AAS (Asosiasi Asuransi Syariah) yang melengkapi ASBISINDO (Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia).
  • Saat ini (2017) BSM (Bank Syariah Mandiri) telah membuka 37 kantor cabang, 9 kantor cabang pembantu, 20 kantor kas, dan 66 outlet.
  • Devisi Syariah di BI, saat ini (2017) telah menjadi Direktorat Syariah di BI.
  • Pada tahun 2005, Bank Syariah bertambah menjadi 20, yang akan beroperasi di pusat dan daerah antara lain: Bank Sumut, Bank Riau, Bank Niaga, Bank Permata, Bank BCA, sedangkan Bank Tugu menjadi Bank Syariah penuh dengan nama Bank Mega Syariah Indonesia.
  • Bank Permata yang membuka unit Syariah (transformasi model bisnis dengan menggunakan bisnis syariah) pada triwulan 2008 mencatat laba bersih Rp 33,7 miliar, naik 887% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya memiliki laba bersih senilai Rp 4,2 miliar.
.

- Investor yang Berinvestasi di Bank Syariah -

  1. Kuwait Finance House (KFH)
  2. Dubai Islamic Bank (DIB)
  3. Abu Dhabi Islamic Bank (ADIB)
  4. Qatar Islamic Bank (QIB) telah berminat menanamkan modalnya ke Bank Syariah
  5. Pemerintah menawarkan Bank Umum Konvensional beraset dibawah 80 miliar ditawarkan ke investor Timur Tengah.
.
Sumber:

Komentar