-->

Sejarah Konstitusi Indonesia - Ratno Lukito

Tidak ada komentar

Sejarah Konstitusi Indonesia
Sejarah Konstitusi Indonesia.
Secara umum konstitusi itu terdapat dua jenis, yaitu: konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Ada dua negara yang menggunakan konstitusi tidak tertulis. Mereka adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, salah satu contohnya ialah Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak asasi manusia rakyat Inggris.
.

Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Kemerdekaan Republik Indonesia, telah disahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Undang-undang itu sangat singkat, hanya terdapat 37 pasal di dalamnya.
.
Undang-Undang yang pernah berlaku di Indonesia:
  • Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 (penetapan UUD 1945). Pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
  • Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 (penetapan konstitusi RIS). Belanda ingin kembali menguasai Indonesia. Mereka berusaha mendirikan negara-negara bagian seperti: negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan lain-lain. Kemudian terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi Belanda 2 pada tahun 1948. Lalu terjadi KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia hanya berlaku untuk wilayah Republik Indonesia Serikat saja.
  • Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 (penetapan UUDS 1950). Setelah menjadi negara Republik Indonesia Serikat yang menganust sistem negara federal, dimana sistem itu tidak sesuai dengan sistem Indonesia yang sejak proklamasi menggunakan sistem negara kesatuan. Untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama untuk menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan belakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
  • Periode 5 Juli 1959 - Sekarang (penetapan kembali UUD 1945). Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945 dan perubahan MPR Sementara Orde Lama pada masa 1959-1966 menjadi MPR Sementara Orde Baru. Perubahan ini dilakukan karena MPR Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
.

Perubahan UUD 1945

Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari tahun 1999 hingga tahun 2002. Ada empat perubahan, yakni:
  1. Perubahan Pertama (1999). Arah perubahannya ialah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif.
  2. Perubahan Kedua (2000). Pada perubahan kedua telah menghasilkan rumusan pasal-pasal yang meliputi wilayah negara dan pembagian pemerintah daerah, menyempurnakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan membahas ketentuan-ketentuan terperinci tentang HAM.
  3. Perubahan Ketiga (2001). Pada perubahan ketiga mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum.
  4. Perubahan Keempat (2002). Meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antalembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.
Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi baru atau telah mengalami perubahan.
.
Terjadi perubahan prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut UUD. Hal ini menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing.
.
Perubahan lain ialah kekuasaan Presiden yang sangat besar (concentration of power and responsibility upon the President) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Konstitusi memiliki peran yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara.
.

Lembaga Negara Pasca Amandemen

MPR RI sekarang setara dengan lembaga negara lainnya. Tidak ada lembaga tertinggi negara, hanya sebagai lembaga tinggi negara. Dalam pasal 1 ayat (2) yang telah mengalami perubahan terhadap kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Artinya MPR sudah tidak lagi menjadi pelaku atau pelaksana kedaulatan rakyat.
.
Susunan MPR RI terdiri atas anggota DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang masing-masing dipilih melalui pemilu. Mereka merupakan bagian dari badan Legislatif. Sedangkan badan Eksekutif terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden. Badan Yudikatif terdiri atas MK, MA, dan KY.
.
Tugas dan wewenang MPR setelah perubahan menurut pasal 3 UUD 1945 (perubahan ketiga) ialah:
  1. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
  2. MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  3. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan menurut UUD (impeachment).
UUD memberikan pembagian kekuasaan (seperation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sejajar, yaitu: Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), MA, dan MK.
.
Perubahan (Amandemen) UUD 1945 ialah:
  • Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum (pasal 1 ayat 3) dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada HAM serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
  • Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
  • Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (checks and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
  • Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
  • Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
  • Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan demokrasi modern.
Tugas Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen keempat:
  • MPR
  1. Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi lainnya. Menghilangkan Supremasi dan menghilangkan kewenangannya dalam menetapkan GBHN (Garis Besar Haluan Negara).
  2. Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena setara dan Presiden dipilih melalui pemilu).
  3. Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
  4. Susunan keanggotaannya terdiri dari DPR dan DPD yang terpilih lewat pemilu.
  • DPR
  1. Posisi dan kewenangannya diperkuat.
  2. Mempunyai kekuasaan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan Presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan). Sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
  3. Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
  4. Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
  • DPD
  1. Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
  2. Keberadaannya untuk memperkuat kesatuan Republik Indonesia. Dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.
  3. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
  • BPK
  1. Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  2. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
  3. Berkedudukan di Ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  4. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
  • Presiden
  1. Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
  2. Membatasi masa jabatan Presiden (maksimum dua periode atau 10 tahun).
  3. Kewenangan mengangkat duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  4. Kewenangan pemberian grasi, amnesti, dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  5. Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan Presiden dalam masa jabatannya.
  • Mahkamah Agung (MA)
  1. Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1). Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
  2. Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  3. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang, seperti: Kejaksaan, Kepolisian, Advokat atau Pengacara, dan lain-lain.
  • Mahkamah Konstitusi (MK)
  1. Keberadaannya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
  2. Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD.
  3. Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan oleh masing-masing MA, DPR, dan pemerintan dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara (yudikatif, legislatif, dan eksekutif).
  • Komisi Yudisial (KY)
  1. Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dan kode etik para hakim.
.

Tata Urutan Perundang-Undangan

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 jenis dan tata urutan atau susunan (hirarki) peraturan perundang-undangan sekarang adalah sebagai berikut:
  1. UUD-RI Tahun 1945.
  2. Ketetapan MPR.
  3. UU atau Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).
  4. Peraturan Pemerintah (PP).
  5. Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan lembaga negara atau organ atau badan negara yang dianggap sederajat dengan Presiden, yaitu: Peraturan Kepala BPK, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Peraturan MA, Peraturan MK, Peraturan KY.
  6. Peraturan Daerah Propinsi.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.
  8. Peraturan Desa (Perdesa).
  • DaftarPustaka|PrintOut|RatnoLukito|IlmuHukum|UINSunanKalijaga|2017|topihukum.blogspot.com|

Komentar