-->

Tradisi dan Praktek Ekonomi Masa Khulafaur Al Rasyidin - Prof. Abd. Salam Arief

Tidak ada komentar

Tradisi dan Praktek Ekonomi Masa Khulafaur Al Rasyidin
Tradisi dan Praktek Ekonomi Masa Khulafaur Al Rasyidin.

Masa Pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq

  • Pembagian tanah taklukan.
  • Mengambil alih tanah orang yang murtad untuk kepentingan umat Islam.
  • Pembagian harta Baitul Mal dengan prinsip kesamarataan.
  • Implikasi ekonomi kebijakan: peningkatan aggregate demand dan aggregat supply (meningkatkantotal pendapatan nasional, memperkecil jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin).
.

Masa Pemerintahan Umar ibn al-Khathab

Pendirian Lembaga Baitul Mal, diikuti dengan pendirian beberapa departemen seperti:
  1. Departemen Pelayanan Militer
  2. Departemen Kehakiman dan Eksekutif
  3. Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam
  4. Departemen Jaminan Sosial
Klasifikasi dan alokasi pendapatan negara pada masa pemerintahan Umar bin Khattab adalah sebagai berikut:
  • Pendapatan zakat dan 'ushr (10% dari hasil perdagangan atau bisa dikatakan pajak tanah) dibagikan kepada 8 ashnaf (golongan, seperti fakir miskin dan lain sebagainya).
  • Pendapatan khums dan sedekah akan dibagikan kepada mereka yang mencari kesejahteraan (artinya mereka belum makmur atau sejahtera).
  • Pendapatan kharaj, fai, jizyah, 'ushr (pajak perdagangan) dan sewa tanah akan digunakan untuk membayar dana pensiunan dan dan bantuan serta menutupi biaya operasional administrasi, kebutuhan militer.
  • Sedangkan pendapatan lain akan digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak terlantar.
Kebijakan lain yang dilakukan oleh Umar bin Khattab ialah:
  • Kepemilikan tanah - tanah taklukan tidak dibagi kepada kaum muslim, melainkan akan tetap dibiarkan tanah tersebut menjadi pemilik sebelumnya dengan syarat membayar pajak kharaj dan jizyah.
  • Zakat meluas maksudnya dengan tambahan zakat dari kuda, dari karet, dan dari madu.
  • Ushr menjadi pajak perdagangan berlaku bagi mereka yang berdagang di dalam wilayah kekuasaan Islam
  • Mata uang 1 dinar sama dengan 1 mistqal (20 qirat atau 100 grain barley/biji gandum; dirham seberat 14 qirat atau 70 grain barley/biji gandum)
.

Masa Pemerintahan Usman ibn Affan

Kebijakan ekonomi pada masa pemerintahan Khalifah Usman adalah mengembangkan sumber daya alam dan sumber daya manusia, seperti sebagai berikut:
  1. Pembuatan saluran air.
  2. Pembangunan jalan.
  3. Pembentukan organisasi kepolisian yang permanen untuk mengamankan jalur perdagangan.
  4. Membangun armada laut - supremasi kelautan di wilayah Mediterania.
Kebijakan lainnya ialah:
  • Mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah besar uang kepada masyarakat secara berbeda (prinsip keutamaan).
  • Pengelolaan zakat terdapat pendelegasian kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada pemiliknya masing-masing untuk mengurangi penyelewengan oknum pengumpul zakat.
.

Masa Pemerintahan Ali ibn Thalib

Kebijakan ekonomi pada masa Khalifah Ali ibn Thalib adalah sebagai berikut:
  • Memberhentikan para pejabat korup.
  • Mengolah kembali lahan perkebunan yang kurang subur.
  • Mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Umar bin Khattab.
  1. Pendistribusian harta baitul mal adalah dengan prinsip pemerataan untuk memberikan santunan yang sama kepada setiap orang tanpa memandang status sosial atau kedudukannya dalam Islam.
  2. Kebijakan pencetakkan mata uang koin atas nama negara Islam.
.
Sumber:
  • Power Point - Prof. Abd. Salam Arief
  • Gambar

Komentar