-->

Tradisi dan Praktek Ekonomi Masa Umayyah dan Abbasiyah - Prof. Abd. Salam Arief

Tidak ada komentar

Tradisi dan Praktek Ekonomi Masa Umayyah dan Abbasiyah
Tradisi dan Praktek Ekonomi Masa Umayyah dan Abbasiyah.

Tradisi dan Praktek Ekonomi Masa Umayyah

Ada beberapa khalifah pada masa Umayyah yang dalam kebijakan ekonominya bisa dikatakan cukup baik, yaitu sebagai berikut:
  1. Muawiyah ibn Abi Sofyan.
  2. Abdul Malik ibn Marwan.
  3. Umar ibn Abdul Aziz.
Yang pertama ialah kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh Muawiyah Ibn Abi Sofyan, sebagaimana berikut ini:
  • Mendirikan dinas pos dengan berbagai fasilitasnya.
  • Menertibkan angkatan perang.
  • Mencetak mata uang.
  • Mengembangkan jabatan sebagai jabatan profesional.
  • Pemberian gaji tetap kepada para tentara.
  • Pembentukan tentara profesional.
  • Pengembangan birokrasi pengumpulan pajak dan adminstrasi politik.
Yang kedua ialah kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh Abdul Malik ibn Marwan, sebagaimana berikut ini:
  • Penertiban dan pengaturan uang dalam masyarakat Islam sebagai respon atas permintaan pihak Romawi untuk menghapus kalimat Bismillahirrahmanirrahim pada mata uang yang berlaku.
  • Menjatuhkan hukuman ta'zir (ijtihad parlemen, hakim, dan pemerintah) kepada mereka yang melakukan percetakan mata uang di luar percetakan negara (istilahnya seperti mencetak uang palsu).
Yang ketiga ialah kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh Umar ibn Abdul Aziz, sebagaimana berikut ini:
  • Menyerahkan harta yang tidak wajar kepada Baitul Mal.
  • Memprioritaskan pembangunan dalam negeri daripada perluasan ke luar negeri.
  • Mengurangi beban pajak yang dipungut dari kaum Nasrani.
  • Penghapusan pajak bagi kaum Muslimin.
  • Membuat aturan takaran dan timbangan.
  • Membasmi kerja paksa.
  • Memperbaiki tanah pertanian.
  • Pembuatan jalan.
  • Kebijakan otonomi daerah.
Semua kebijakan yang dilakukan oleh semua khalifah diatas, terutama Umar ibn Abdul Aziz yang lebih menonjol, kebijakan mereka ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
.

Tradisi dan Praktek Ekonomi Masa Abbasiyah

Ahmad Syalabi membagi masa pemerintahan Abbasiyah menjadi tiga periode, yaitu:
  1. Periode pertama (132-232 H) dimana kekuasaan masa ini terletak penuh ditangan khalifah.
  2. Periode kedua (232-590 H) kekuasaan yang mulanya milik Bani Buwaih (Parsi) diambil alih oleh golongan Turki (Bani Saljuq).
  3. Periode ketiga (590-656 H) kekuasaan kembali di tangan khalifah namun hanya sebatas di Baghdad dan sekitarnya saja.
Keemasan masa ini dicapai pada periode pertama dengan adanya perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan saat itu. Namun hanya ada 3 tokoh yang memiliki kebijakan yang baik, bisa dibilang cukup ampuh, saat itu. Ketiga orang itu ialah:
  1. Abu Ja'far Al-Manshur.
  2. Al-Mahdi.
  3. Harun al-Rasyid.
Kebijakan Abu Ja'far Al-Manshur
  • Meletakkan dasar-dasar pemerintahan yang baik.
  • Pengendalian harga dilakukan oleh kepala jawatan pos untuk melaporkan harga pasaran di setiap bahan makanan dan barang lainnya.
  • Sebagai catatan, pada masa ini perkembangannya kurang bagus.
Kebijakan Al-Mahdi
  • Kebijakan yang menguntungkan rakyat banyak, seperti: membangun tempat persinggahan para musyafir haji, pembuatan kolam-kolam air bagi khalifah dagang.
  • Mengembalikan harta rampasan kepada pemiliknya.
  • Peningkatan ekonomi terjadi sejak terjadinya peningkatan pada sektor pertanian dan sektor pertambangan serta sektor perdagangan.
Kebijakan Harun al-Rasyid
  • Pembentukan wazir yang mengepalai Diwan (seperti kementrian), yaitu (1) Diwan al-Khazanah yang bertugas mengurus seluruh perbendaharaan negara; (2) Diwan al-Azra' yang bertugas mengurus kekayaan negara yang berupa hasil bumi; (3) Diwan Khazain as-Siasah (politik) yang bertugas mengurus perlengkapan angkatan perang.
  • Sumber pendapatan negara meliputi: kharaj, jizyah, zakat, fa'i (peperangan hingga musuh menyerah), ghanimah (peperangan hingga pertumpahan darah), 'usyr, dan harta lain seperti: wakaf, sedekah, dan harta warisan.
  • Pada masa Harun al-Rasyid pendapatan baitul mal dialokasikan untuk riset ilmiah dan penerjemah buku-buku Yunani disamping untuk biaya pertahanan dan anggarab rutin pegawai (Baitul Himah - bukan hanya karya muslimin yang menerjemahkan, namun orang non-islam juga disuruh untuk menerjemahkan).
  • Pemerintahan Harun al-Rasyid sangat memperhatikan masalah pajak - Qadi Abu Yusuf menyusun kitab al-Kharaj.
Dalam pemungutan al-kharaj, para khalifah Abbasiyah melakukannya dengan tiga cara, yaitu:
  1. Al-Muhasabah atau penaksiran luas areal tanah dan jumlah pajak yang harus dibayar dalam bentuk uang.
  2. Al-Muqasamah atau penetapan jumlah tertentu (presentase) dari hasil yang diperoleh.
  3. Al-Muqatha'ah atau penetapan pajak hasil bumi terhadap para jutawan berdasarkan persetujuan antara pemerintah dengan yang bersangkutan.
Dinasti Abbasiyah lebih menekankan pada perkembangan peradaban dan kebudayaan Islam, termasuk kehidupan ekonomi, daripada perluasan wilayah.
.
Sumber:
  • Power Point - Prof. Abd. Salam Arief
  • Gambar

Komentar