-->

Sumber dan Dasar Hukum dan Asas-asas Hukum Acara Pidana - Prof. Andi Sofyan

Tidak ada komentar

Cover buku: Hukum Acara Pidana.
Cover buku: Hukum Acara Pidana.
Di dalam pelaksaan hukum acara pidana di Indonesia terdapat sumber dan dasar hukumnya sebagaimana berikut ini:
.

Pasal 24 UUD 1945

  1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Pasal 24 ayat (1) A UUD 1945

  • Mahkamah Agung berwenang menjadi pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Pasal 5 ayat (1) uu (drt) no. 1 Tahun 1951 (Sudah Dicabut)

  1. HIR (her herziene indlansche/indonesisch reglement) atau disebut juga RIB (reglemen Indonesia yang dibarui) (s.1848 no. 16, s 1941 no. 44) untuk daerah Jawa dan Madura.
  2. Rbg. (rechtreglement buitengewesten) atau disebut juga reglement untuk daerah seberang (s. 1927 no. 227) untuk luar Jawa dan Madura.
  3. Landgerechts reglement (S. 1914 no. 317, S. 1917 no.323) untuk perkara ringan (rol).
Sumber-sumber lain adalah sebagai berikut:
  • UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disingkat KUHAP (LN. 1981-76 & TLN-3209) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.
  • UU No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, diubah dengan UU No. 4 Tahun 2004.
  • UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, kemudian diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004.
  • UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, kemudian diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004.
  • UU No. 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian diubah dengan UU No. 2 Tahun 2002.
  • UU No. 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kemudian diubah dengan UU No. 16 Tahun 2004.
  • UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
  • UU No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi.
  • Segala peraturan perundang-undangan yang terkait dengan proses hukum acara pidana dan Pedoman Pelaksanaan KUHAP.
  • Surat edaran atau fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait masalah hukum acara pidana.
  • Yurisprudensi atau putusan-putusan Mahkamah Agung atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang terkait masalah hukum acara pidana.
  • Doktrin atau pendapat para ahli hukum di bidang hukum acara pidana.
.

- Asas-asas dalam Hukum Acara Pidana -

Adapun asas-asas hukum acara pidana yang termuat dalam KUHAP ialah:
  • Peradilan dilakukan "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945.
  • Asas persamaan di depan hukum (equality before the law), artinya setiap orang diperlakukan sama dengan tidak memperbedakan tingkat sosial, golongan, agama, warna kulit, kaya, miskin, dan lain-lainnya dimuka hukum atau pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (Pasal 5 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004).
  • Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang (Pasal 6 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004).
  • Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004).
  • Asas perintah tertulis dari yang berwenang, artinya segala tindakan mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan pertintah tertulis oleh pejabat yang berwenang oleh undang-undang (Pasal 7 UU No. 4 Tahun 2004).
  • Asas praduga tak bersalah (persumption of innocence), artinya setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut dan/atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatana hukum tetap (Pasal 8 UU No. 4 Tahun 2004).
  • Asas pemberian ganti rugi dan rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan dan salah tuntut, mengadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orangnya (error in persona) atau hukum yang diterapkannya berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004).
  • Asas peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan (contante justice) (Pasal 4 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004).
  • Asas memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya, artinya bahwa setiap orang wajib diberikan kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum pada tiap tingkatan pemeriksaan guna kepentingan pembelaan (Pasal 37 UU No. 4 Tahun 2004).
  • Asas wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum dakwaan, serta hak-haknya termasuk hak menghubungi dan meminta bantuan penasehat hukum.
  • Asas hadirnya terdakwa, artinya pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dengan hadirnya terdakwa (Pasal 18 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004).
  • Asas pemeriksaan terbuka untuk umum, artinya pengadilan dalam pemeriksaan perkara terbuka untuk umum, jadi setiap orang diperbolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan (Pasal 19 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004).
  • Tujuannya adalah untuk memberikan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan, serta untuk lebih menjamin objektivitas peradilan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaan yang fair tidak memihak, serta putusan yang adil kepada masyarakat.
  • Asas pembacaan putusan, yaitu semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (Pasal 20 UU No. 4 Tahun 2004).
  • Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan, artinya langsung kepada terdakwa dan tidak langsung secara tertulis antara hakim dengan terdakwa (Pasal 154 KUHAP dan seterusnya).
  • Asas putusan harus disertai alasan-alasan, artinya segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 25 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004).
  • Asas pengadilan wajib memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, artinya pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas (Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004).
  • Asas pengawasan pelaksanaan putusan, artinya dalam menjalankan putusan pidana, Ketua Pengadilan Negeri mengawasi jalannya pelaksanaan tersebut.
.
Selain asas-asas yang tersurat dalam KUHAP, ada juga asas-asas yang tersirat dalam KUHAP, yaitu:
  • Asas oportunitas dalam penuntutan, meskipun terdapat bukti cukup untuk mendakwa seseorang meanggar suatu peraturan hukum pidana, namun Penuntut Umum mempunyai kekuasaan untuk menyampingkan perkara yang sudah terang pembuktiannya dengan tujuan kepentingan negara atau umum (mendeponeer).
  • Asas kejaksaan sebagai penuntut umum dan polisi sebagai penyidik, artinya dalam perkara pidanayang penuntutannya tidak tergantung pada /dari kehendak perseorangan, bahwa yang memajukan perkara ke muka hakim pidana adalah pejabat lain dari pejabat penyidik.
  • Asas pra-peradilan, artinya pemeriksaan dan putusan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti rugi atau rehabilitasi bagi seorang yang berperkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
  • Asas pemeriksaan secara langsung, artinya dalam pemeriksaan perkara pidana, hakim pidana seberapa boleh harus boleh berhubungan langsung dengan terdakwa, yang berarti hakim harus mendengar sendiri dari terdakwa, tidak cukup dengan adanya surat-surat pencatatan yang memuat keterangan-keterangan terdakwa di muka penyidik.
  • Asas ini berlaku bagi saksi-saksi dan saksi ahli dari siapa akan diperoleh keterangan-keterangan yang perlu yang memberikan gambaran apa yang benar-benar terjadi.
  • Asas personalitas aktif dan asas personalitas pasif, artinya dimungkinkan tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia dapat diadili menurut hukum pidana Republik Indonesia.
.
Sumber:
  • Hukum Acara Pidana (suatu pengantar) - Prof. Dr. Andi Sofyan, S.H., M.H. & H. Abd. Asis, S.H., M.H.

Komentar