-->

Unsur-unsur Jarimah dan Macam-macam Jarimah - Prof. Dr. Drs. H. Makhrus Munajat

Tidak ada komentar

Hukum Pidana Islam

Rukun jarimah dapat dikategorikan menjadi dua. Yaitu rukun umum, dimana unsur-unsur yang harus terpenuhi di setiap jarimah. Yang kedua adalah unsur khusus, artinya unsur-unsur yang harus terpenuhi pada jarimah tertentu.

Unsur-unsur Jarimah

Unsur-unsur Jarimah Umum

  • Unsur Formil (adanya undang-undang atau nas) - Setiap perbuatan tidak bisa dianggap melawan hukum karena tidak ada aturan, undang-undang atau nas yang mengaturnya. Dalam hukum positif disebut dengan asas legalitas. Dalam syariat dikenal dengan ar-rukn asy-syar'i.
  • Unsur Materiil (sifat melawan hukum) - Artinya adanya tingkah laku seseorang yang membentuk jarimah, baik dengan sikap tidak berbuat maupun sikap berbuat. Unsur ini disebut dengan ar-rukn al-madi.
  • Unsur Moril (pelakunya mukalaf) - Dalam syariat Islam disebut dengan ar-rukn al-adabi. Artinya adalah orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap jarimah yang ia lakukan. Orang yang melakukan tindak pidana dapat dipersalahkan dan dapat disesalkan. Artinya bukan orang gila, anak-anak dan bukan karena dipaksa atau karena pembelaan diri.

Unsur-unsur Jarimah Khusus

Yaitu unsur-unsur yang harus terpenuhi pada jarimah tertentu. Sebagai contoh adalah jarimah pencurian, harus terpenuhi unsur perbuatan dan benda. Perbuatan itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, barang itu milik orang lain secara sempurna dan benda itu sudah ada pada penguasaan si pencuri.

Syarat yang berkaitan dengan benda, bahwa benda itu berupa harta, ada pada tempat penyimpanan dan mencapai satu nisab. Unsur khusus yang ada pada jarimah pencurian berbeda dengan unsur khusus jarimah hirabah (penyamunan). Yaitu pelakunya harus mukalaf, membawa senjata, jauh dari keramaian, dan menggunakan senjata.

Maka kesimpulannya adalah bahwa unsur umum dan unsur khusus ada perbedaan. Unsur umum jarimah hanya ada satu macamnya dan sama pada setiap jarimah, sedangkan unsur jarimah khusus berbeda-beda dan bermacam-macam jarimahnya.

Macam-macam Jarimah

Jarimah dilihat dari segi berat ringannya hukuman ada tiga, yaitu :
  • Jarimah Hudud, yaitu perbuatan melanggar hukum yang hukumnya ditentukan oleh nas. yaitu hukuman had (hak Allah). Hukuman had yang dimaksud tidak mempunyai batas terendah dan tertinggi dan tidak bisa dihapuskan perorangan (korban atau walinya) atau masyarakat yang mewakili (ulil amri). Ada 7 jarimah hudud berdasarkan kesepakatan para ulama, yaitu;
  1. zina
  2. qazf (menuduh zina)
  3. pencurian
  4. perampokan atau penyamunan (hirabah)
  5. pemberontakan (al-baghy)
  6. minum-minuman keras
  7. dan riddah (murtad) 
  • Jarimah Qisas Diyat, yaitu perbuatan yang diancam hukuman qisas diyat. Hukuman ini telah ditentukan batasnya, tidak ada batas terendah dan tertinggi, tetapi menjadi hak perorangan (si korban dan walinya). Hukum ini berbeda dengan hukuman had. Hukuman qishas bisa berubah menjadi diyat. Hukuman diyat bisa dimaafkan, lalu hukuman bisa dihapuskan. Yang termasukjarimah qisas diyat adalah berikut;
  1. pembunuhan sengaja (al-qatl al-amd)
  2. pembunuhan semi sengaja (al-qatl sibh al-amd)
  3. pembunuhan keliru (al-qatl al-khata')
  4. penganiayaan sengaja (al-jarh al-amd)
  5. penganiayaan salah (al-jarh al-khata')
  • Jarimah Ta'zir, yaitu memberi pelajaran. Hukuman yang diberikan untuk pelanggar hukum selain had dan qisas diyat. Disini merupakan peran penguasa (hakim) dalam menentukkan besar kecilnya atau berat ringannya sanksi hukuman. Maka sanksi mendelegasikan kepada hakim untuk menentukan bentuk-bentuk dan hukuman kepada pelaku jarimah.

Abd al-Qadir Awdah membagi jarimah ta'zir menjadi tiga yaitu :

  • Jarimah Hudud dan Qisas Diyat, misalnya perbuatan yang sudah dianggap maksiat, seperti wati' subhat, pencurian harta syirkah, pembunuhan ayah terhadap anaknya, pencurian uang yang bukan harta benda.
  • Jarimah Ta'zir jenis jarimahnya ditentukan oleh nash, tetapi sanksinya oleh syar'i diserahkan kepada penguasa. Seperti sumpah palsu, saksi palsu, mengicu timbangan, menipu, ingkar janji, mengkhianati amanat, dan menghina agama.
  • Jarimah Ta'zir yang sanksinya diberikan kepada penguasa dengan pacuan kemaslahatan umat. Dengan akhlak sebagai unsur pertimbangan. Seperti pelanggaran lalu lintas, lingkungan hidup, dan lain-lain.

Dilihat dari berubah tidaknya sifat jarimah ta'zir, para fuqaha membagi jarimah ta'zir menjadi dua macam, yaitu :

  • Jarimah Ta'zir yang jenisnya ditentukan oleh syara', seperti muamalah dengan cara riba, memicu timbangan, mengkhianati amanat, korupsi, menyuap, manipulasi, nepotisme dan berbuat curang. Perbuatan tersebut sanksinya diserahkan oleh hakim.
  • Jarimah Ta'zir yang ditentukan oleh pemerintah. Jarimah ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat.

Urgensi Pembagian Tindak Pidana Dalam Hudud, Qisas Diyat, dan Ta'zir

Urgensi ditinjau dari Segi Kekuasaan Hakim

  • Dalam jarimah hudud seorang hakim tidak boleh menambah maupun mengurangi sanksi. Adapun hukumannya harus sesuai dengan syar'i. Dalam jarimah qisas diyat seorang hakim boleh mengubah sanksi asalkan berdasar kekuatan bukti dan saksi. Misal si pelaku akan di qisas. Namun pihak keluarga korban mengikhlaskan dengan menerima diyat. Maka cukup dengan membayar diyat si pelaku dimaafkan dari qisas. Dalam jarimah ta'zir seorang hakim memiliki kekuasaan penuh dalam menentukan sanksi.

Urgensi ditinjau dari Segi Ampunan

  • Dalam jarimah hudud tidak ada unsur sama sekali. Walaupun pelaku tersebut adalah hakim, kepala negara atau kepala pemerintahan. Dalam jarimah qisas dan diyat unsur pemaafan bisa dilakukan asal keluarga atau wali korban memaafkan pelaku. Sedangkan dalam jarimah ta'zir unsur pemaafan dimiliki seorang hakim.
Urgensi ditinjau dari Segi Pengaruh Lingkungan
  • Dalam jarimah hudud dan qisas diyat lingkungan tidak mempengaruhi dalam memberikan hukuman. Sedangkan dalam jarimah ta'zir sanksi sangat berpengaruh pada lingkungan.
Urgensi ditinjau dari Segi Alat Bukti
  • Dalam setiap jarimah memiliki perbedaan satu sama lain dari segi alat bukti. Seperti dalam jarimah zina harus ada empat saksi. Cukup dua saksi untuk jarimah hudud dan qisas diyat. Sedangkan jarimah ta'zir cukup seorang saksi.

Pembagian Jarimah menurut Niat si Pelaku

  • Dalam segi niat, jarimah dibagi menjadi dua macam, yaitu jarimah maqsudah dan jarimah ghairu maqsudah. Jarimah maqsudah adalah perbuatan yang sengaja melanggar nash. Sedangkan jarimah ghairu maqsudah adalah perbuatan yang tidak disengaja namun karena kesalahannya membuat tindak pidana.

Jenis Jarimah Berdasarkan Sikap Berbuat atau Tidak Berbuat

  • Jarimah ijabiyyah atau jarimah positif, yaitu pembuat melakukan perbuatan yang dilarang oleh syara' atau undang-undang. Seperti melakukan zina yang dengan jelas dilarang di dalam Al Qur'an. Dalam hukum positif disebut dengan delicta commissionis. - LARANGAN
  • Jarimah salabiyyah atau jarimah negatif, yaitu si pembuat tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan oleh syara' atau undang-undang. Seperti membayar zakat dan lain-lain. Dalam hukum positif disebut dengan delicta ommissionis. - PERINTAH

Jarimah dilihat dari siapa yang menjadi korban

  • Jarimah masyarakat, yaitu jarimah yang pemberlakuan sanksinya untuk menjaga atau melindungi kepentingan umum. Yaitu jarimah zina, qazf, sariqah, hirabah, syurb al-khamr.
  • Jarimah perorangan, yaitu jarimah yang hukumannya diberlakukan untuk menjaga atau melindungi kepentingan perorangan. Yaitu jarimah qisas diyat yang memiliki ruang yang begitu sempit dalam lingkungan. Seperti permasalahan keluarga.

Pembagian Jarimah di dasarkan pada Ketertiban Umum

  • Yaitu tindak pidana yang didasarkan pada kepentingan umum dan kemaslahatan umat. Dalam hal ini dibagi menjadi dua. Jarimah adiyyah (biasa), yaitu suatu tindak pidana yang dilakukan bukan untuk tujuan-tujuan politik, seperti penghinaan terhadap agama tertentu dan sabotase pada fasilitas umum. Jarimah siyasah (politik), yaitu tindak pidana karena politik, seperti gerakan separatis, pemberontakkan pada pemerintahan yang sah, dan lain-lain.
.
Sumber :
  • Hukum Pidana Islam (Buku) - Prof. Dr. Drs. H. Makhrus Munajat, S.H., M.Hum.

Komentar