-->

Konsep Demokrasi dan Sistem Demokrasi di Indonesia

Tidak ada komentar

Demokrasi
Dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat.
Demokrasi adalah sebuah sistem dimana kedaulatan berada di tangan rakyat. Kekuasaannya berada di tangan rakyat. Artinya semua kebijakan dibuat oleh rakyat. Nah, rakyat disini banyak memiliki arti yang ambigu, artinya apakah rakyat yang dimaksud adalah rakyat seluruh warga negara. Atau hanya perwakilan-perwakilannya saja. Namun kebanyakan negara memilih jalur singkat, termasuk Indonesia, dimana ada sekumpulan orang yang dijuluki 'wakil rakyat', yang merupakan perwakilan-perwakilan dari rakyat.
.

KONSEP DEMOKRASI

  • Konsep demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratein. Demos berarti rakyat, sedangkan kratein adalah kekuasaan. Artinya rakyat lah yang memegang kekuasaan penuh dalam pemerintahan. Ketika rakyat merasa pemimpin mereka sudah tidak baik menurut mereka, maka mereka berhak memecat kepala negara.
.

SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA

  • Sistem Demokrasi Parlementer
  • Sistem Demokrasi Terpimpin
  • Demokrasi Masa Orde Baru dan Masa Reformasi
Indonesia memang menggunakan beberapa sistem demokrasi. Karena merupakan negara berkembang dan negara yang baru saja merdeka tentu Indonesia berusaha mencocokkan sistem yang seperti apa yang akan mereka terapkan. Sering kali merubah sistem setelah merdeka, hal tersebut membuktikan bahwa tidak ada sistem yang tepat saat itu untuk Indonesia. Berikut adalah penjelasannya.
.
  • Sistem Demokrasi Parlementer
Sistem demokrasi parlementer merupakan sistem yang kedua digunakan oleh Indonesia saat awal kemerdekaan. Sistem yang pertama kali saat awal kemerdekaan adalah sistem presidensil, sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Indonesia menggunakan sistem parlementer saat November 1945. Namun secara hukum konstitusionalnya sistem ini diterapkan pada tahun 1950 sejak sisahkannya UUDS 1950.
.
Sistem demokrasi parlementer dilatar belakangi oleh maklumat wakil presiden no X November 1945. Sutan Syahrir mengemukakan pendapatnya bahwa sistem presidensil yang merupakan sistem yang banyak diterapkan di negara-negara Eropa bukanlah sistem yang tepat, karena Presiden memiliki kekuasaan yang lebih. Ia juga berpendapat berdasarkan kecemasannya bahwa dunia Internasional telah beranggapan Indonesia merdeka karena bantuan Jepang. Dan Indonesia menggunakan sistem presidensil seperti Eropa agar dianggap kemerdekaannya oleh dunia Eropa.
.
Namun ada pendapat lain yang menyatakan bahwa Sutan Syahrir ingin menepikan Soekarno dan menjadikannya hanya sebuah simbol kekuasaan negara, maka dia mengusulkan sistem parlementer. Setelah itu sistem parlementer resmi diterapkan menggantikan sistem presidensil pada tanggal 15 Agustus 1950 dengan disahkannya UUDS 1950.
.
  • Sistem Demokrasi Terpimpin
Sistem demokrasi terpimpin muncul karena demokrasi dengan sistem parlementer dirasa tidak cocok dengan Indonesia. Jika pada sistem presidensil presiden menjadi dewa, pada sistem parlementer kekuasaan pemerintah dikuasai oleh partai politik. Sehingga terjadi kesenjangan, bahwa presiden tidak berlaku banyak, malah presiden dijadikan simbol kekuasaan saja.
.
Latar belakangnya adalah dikeluarkannya Dekrti Presiden 5 Juli 1959, yang berisi berikut :
  1. Pembubaran Konstituante
  2. Pemberlakuannya UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
  3. Pembentukkan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Selain itu latar belakang lainnya adalah dikeluarkannya Tap MPRS No. VIII/MPRS/1959. Pada masa demokrasi terpimpin inilah ada perbedaan dengan para ulama yang tidak mensetujui ideologi NASAKOM, walaupun ada kepanjangan agama didalamnya. NASAKOM adalah pencampuran ideologi Nasional Agama dan Komunis. Yang menjadi ketidaksetujuan ulama adalah ideologi Komunis yang bertentangan dengan ideolgi mereka.
.
Ciri-ciri Sistem Demokrasi Terpimpin di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Dominasi presiden, yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, menggantikannya dengan DPR-GR (Gotong Royong) yang diangkat oleh Presiden. Kenapa Gotong Royong? Karena paham demokrasi ini adalah pada Pancasila sila keempat, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan/perwakilan.", yang mengandung makna musyawarah mufakat dengan cara gotong royong.
  2. Terbatasnya peran partai politik Berkembangnya pengaruh komunis.
  3. Munculnya ideologi Nasional, Agama, Komunis (NASAKOM).
  4. Lalu demokrasi ini berakhir dengan penumpasan PKI.
.
  • Demokrasi Masa Orde Baru dan Masa Reformasi
Pada masa orde baru adalah masa rezim Soekarno digantikan oleh Soeharto, yang awalnya didamba-dambakan oleh rakyat. Namun seiring waktu terjadi penindasan terhadapa rakyat. Perlahan-lahan kebebasan berpendapat mereka dibungkam oleh Soeharto.
.
Pada rezim Soeharto atau masa orde baru lahirlah sistem demokrasi baru yang disebut dengan Demokrasi Pancasila. Masa-masa sulit yang dihadapi Indonesia pada masa Soekarno atau masa orde lama perlahan-lahan diubah menjadi sedikit maju oleh Soeharto. Saat itulah rakyat mulai menyukai era Soeharto.
.
Namun lama-kelamaan terjadi monopoli kekuasaan yang dilakukan oleh Soeharto. Rakyat yang berpendapat lain dengannya dibungkam, dibuang dan dipenjarakan. Terjadilah keributan besar di Indonesia, dimana rakyat yang telah lama memendam pendapatnya, mengutarakan itu semua pada tahun 1998. Lengserlah Soeharto dan digantikan oleh B.J Habibie. Demokrasi Pancasila masih diberlakukan, hanya saja ada perubahan-perubahan. Berikut adalah ciri-ciri demokrasi Pancasila reformasi :
    1. Amandemen UUD 1945
    2. Adanya sistem multi partai.
    3. Diberlakukan pemilihan langsung (Pemilu) kepala pemerintahan.
    4. Diberlakukan supermasi hukum. Penegakan supremasi hukum dengan indikator mengadili mantan Presiden Soeharto atas kejahatan politik, ekonomi dan kejahatan atas kemanusiaan.
    5. Adanya pembagaian kekuasan yang lebih tegas.
    6. Kebebasan hak politik rakyat (kebebasan berpendapat dan informasi publik & pers).
    7. Penghapusan peran ganda (multifungsi) TNI.
    8. Melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya.
    9. Penegakan budaya demokrasi yang anti feodalisme dan kekerasan.
    10. Penolakan sisa-sisa Orde Lama dan Orde Baru dalam pemerintahan.
      .

      Komentar