-->

Ringkasan Sejarah Hukum Adat - Ratno Lukito

Tidak ada komentar

Adat
Adat Istiadat.
Hukum Adat adalah hukum yang terbentuk karena tingkah laku manusia yang hidup pada suatu tempat yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menimbulkan keajegan. Karena kebiasaan tersebut merupakan sesuatu yang baik, maka sesuatu tersebut dijadikan sebagai hukum.
.
Hukum Adat terus menerus berkembang dan tumbuh pada tempatnya sesuai dengan perkembangan zaman. Selain muncul lalu tumbuh dan berkembang, hukum adat juga dapat lenyap karena terbentrok atau sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Siklus ini terjadi terus-menerus. Maka hukum adat memiliki sifat yang dinamis, fleksibel, tidak statis atau tidak tetap. Maka banyak dan sebagian besar hukum adat tidak tertulis.
.
Secara etimologis hukum adat terdiri dua kata, yaitu hukum dan adat. Menurut SM. Amin, hukum adalah peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi agar ketertiban dan keamanan terpelihara. Sedangkan adat menurut beliau adalah pencerminan kepribadian suatu bangsa yang merupakan salah satu penjelmaan jiwa bangsa tersebut dari abad ke abad.
.
Hukum Adat merupakan istilah dari Belanda. Van Vollenhoven menjadi bapak hukum adat oleh masyarakat Indonesia dikarenakan bukunya yang berjudul "Het Adatrecht Van Nederlandsche Indie", yang artinya hukum adat Hindia-Belanda.
.
Sedangkan dalam pemikiran Arab kontemporer kata hukum dan adat disebut dengan istilah hukm dan adah. Kedua kata tersebut diartikan oleh Prof. Dr. Soepomo, SH. adalah hukum yang tidak tertulis dan tidak ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, hukum tersebut tetap ditaati dan didukung oleh rakyatnya. Karena hukum tersebut memiliki kekuatan hukum.
.
Batasan bidang yang menjadi objek kajian hukum adat meliputi :
  1. Hukum Negara,
  2. Hukum Tata Usaha Negara,
  3. Hukum Pidana
  4. Hukum Perdata,
  5. Hukum Antar Bangsa Adat.
Wujud Hukum Adat di Masyarakat :
  1. Hukum yang tidak tertulis (jus non scriptum). Sebagian besar hukum adat tidak tertulis
  2. Tertulis (jus scriptum) - Titah raja, suruhan atau perintah raja.
  3. Uraian hukum secara tertulis. Seperti qiyas dalam Islam, yaitu sebuah kiasan atau menyamakan sesuatu yang mirip sehingga hukumnya sama.
.

Sejarah Hukum Adat

Terdapat tiga kategori periodesasi dalam sejarah hukum adat, yaitu :
  1. Sejarah proses pertumbuhan atau perkembangan hukum adat. Pada hakikatnya hukum adat sudah terdapat pada zaman pra hindu.
  2. Sejarah hukum adat sebagai sistem hukum dari belum dikenal hingga dikenal oleh masyarakat.
  3. Sejarah kedudukan hukum adat sebagai masalah politik hukum di dalam system hukum perundang-undangan di Indonesia.
Faktor yang mempengaruhinya :
  1. Astronomis
  2. Iklim
  3. Geografi
  4. Kondisi Alam
  5. Watak Bangsa
Faktor terpenting yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat :
  • Magis dan Aminisme. Ada 4 faktor yang sangat berpengaruh :
  1. pemujaan roh-roh leluhur.
  2. percaya adanya roh-roh jahat dan baik.
  3. takut kepada hukuman atau pembalasan oleh kekuatan gaib.
  4. dijumpainya orang-orang yang dapat melakukan hubungan dengan kekuatan-kekuatan gaib.
  • Agama
  1. Agama Hindu - Bali khususnya.
  2. Agama Islam - Hukum Perkawinan sangat dominan dengan ajaran Islam.
  3. Agama Kristen - Hukum perkawinan diresepsi dalam hukum adatnya.
  • Kekuasaan yang lebih tinggi daripada persekutuan hukum adat
Artinya hukum adat kekuatanya akan kalah dengan kekuatan raja-raja. Karena raja memiliki kekuatan yang absolut.
  • Hubungan dengan orang-orang atau kekuasaan asing
Kekuatan hukum adat semula kuat. Namun cenderung melemah ketika orang asing datang dan menetapkan hukum seperti pada asalnya.
.

Sejarah  Perkembangan Hukum Adat

Indonesia menggunakan peraturan adat melayu-polinesia yang sudah ada sejak zaman pra-hindu. Lalu peraturan itu melebur karena masuknya agama-agama baru yang mempengaruhi kultur asli tersebut. Setelah akulturasi, maka hukum adat atau hukum pribumi atau "Inladsrecht" menurut Van Vaollenhoven terdiri dari :
  1. hukum tidak tertulis. Bagian terbesar dan bersumber dari penduduk.
  2. hukum tertulis. Bagian kecil dan bersumber pada hukum agama.
.

Sejarah Hukum Adat Dari Belum Dikenal Hingga Dikenal

  1. Sebelum Zaman kompeni - Bangsa Asing belum mengenal hukum Adat.
  2. Pada Zaman kompeni (1602-1800) - Mulai mengenal. Hukum adat dibiarkan tetap ada. Namun apabila hukum adat menganggu kepentingan kompeni maka mereka akan bertindak opportunitelt kepada hukum adat.
  3. Pada Zaman Deandels (1808-1811) - Hukum Adat masih dibawah hukum Eropa. (Tidak berpengaruh).
  4. Pada Zaman Rafles (1811-1816) - Membenruk MACKENZIE untuk mengkaji hukum adat.
.

Sejarah Politik Hukum Adat

Ada 3 Periode, yaitu :
  • Menjelang 1848
Hukum Adat mulai dikenal tgl 30 Juli 1830 pada saat pengangkatan Hageman sebagai ketua mahkamah agung Belanda. Hageman menginginkan agar Indonesia dapat menerapkan hukum Eropa. Namun hal itu tidak terwujud. Karena menurut J. Van Der Vinne masyarakat Indonesia itu pluralis. Apabila dipaksa menerapkan hukum Eropa, maka akan memecah banyak sendi-sendi hukum.
  • Sejak 1848 hingga seterusnya
Hukum adat menimbulkan masalah bagi kolonial Belanda. Karena saat hukum Eropa menjadi hukum positif Hindia-Belanda, hukum ini terbentur. Namun diadakan hukum adat sendiri sebenarnya juga demi tujuan-tujuan Belanda.
  • Sejak tahun 1927
Pada masa ini Pemerintah Hindia Belanda menolak penyatuan hukum (unifikasi), maka hukum adat di kodifikasi mulai saat itu.

Komentar