-->

Mengenal Masa Iddah Wanita - Buletin Dakwah Islam Al Furqon

Tidak ada komentar

Buletin Dakwah Islam Al Furqon
Buletin Dakwah Islam Al Furqon.
Iddah secara bahasa berarti menghitung. Adapun secara istilah syariat berarti waktu yang ditentukan oleh syariat setelah terjadinya perpisahan antara suami dengan istri. Wajib bagi wanita tersebut untuk menunggu waktu yang ditentukan dalam keadaan tidak menikah sampai waktu itu berlalu.
.
Iddah berdasarkan sebab perpisahannya dibagi menjadi dua, yaitu karena thalaq (cerai) dan juga ditinggal karena sebab kematian suaminya. Berikut penjelasannya dua perbedaan tersebut.
.

Iddah karena sebab kematian

Yaitu apabila seorang wanita ditinggalkan suaminya yang sudah mati. Maka wajib bagi wanita tersebut menjalani masa iddahnya sesuai dengan kondisinya, yaitu:
  • Jika ia dalam keadaan hamil maka masa iddahnya adalah sampai melahirkan. Allah berfiman:
وأولات الأحمال أجلهن أن يضعن حملهن
"Dan wanita wanita yang hamil, waktu iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." - (QS Ath Thalaq 65:4).
  • Jika dia tidak hamil maka masa iddahnya adalah empat bulan. Allah berfirman:
والذين يتوفون منكم ويذرون أزواجا يتربصن بأنفسهن أربعة أشهر وعشرا
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-iddah) empat bulan sepuluh hari." - (QS Al Baqarah 2:234).
.

Iddah karena sebab perceraian atau thalaq

Yaitu wanita yang telah dicerai suaminya. Namun terdapat perbedaan antara istri yang sudah digauli dan juga istri yang belum sama sekali digauli oleh suaminya. Maka dari itu hal ini dibagi menjadi dua, yaitu:
  • Jika sudah digauli oleh suaminya. Dalam hal ini juga dipecah menjadi dua menurut keadaan atau kondisinya.
Dalam keadaan hamil, maka iddahnya menunggu hingga bayi di dalam kandungannya lahir. Allah berfirman:
وأولات الأحمال أجلهن أن يضعن حملهن
"Dan wanita wanita yang hamil, waktu iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." - (QS Ath Thalaq 65:4).
.
Dalam keadaan tidak hamil. Dalam hal ini dipecah menjadi tiga menurut kondisi atau keadaannya.
  •  Ia mengalami haid, maka iddahnya adalah sampai tiga kali haid. Allah berfirman:
والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء
"Wanita-wanita yang dicerai hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru (haid)." - (QS Al Baqarah 2:228).
  • Ia tidak mengalami haid. Jika si wanita tidak mengalami haid, maka iddahnya adalah tiga bulan. Allah berfirman:
واللائي يئسن من المحيض من نسائكم إن ارتبتم فعدتهن ثلاثة أشهر واللائي لم يحضن
"Dan wanita-wanita yang tidak haid lagi (monopause) di antara wanita-wanitamu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) wanita-wanita yang tidak haid." - (QS Ath Thalaq 65:4).
  • Mengalami haid namun tiba-tiba haidnya lama tidak keluar karena suatu sebab, sedang menyusui misalnya, maka ia menunggu sampai haidnya datang kembali setelah itu dia menunggu selama tiga kali haid.
Wanita selama masa iddah dilarang menikah dengan lelaki lain hingga masa iddahnya selesai. Wanita yang berada di masa iddah karena thalaq satu dan thalaq dua berhak diberi nafkah dan tetap berada di rumah suaminya. Namun apabila sudah melebihi, maka sang suami sudah tidak memiliki kewajiban menafkahi maupun tetap tinggal kepada mantan istri.
.
Wanita yang berada pada masa iddah dari thalaq satu dan dua statusnya adalah raj'iyah, yang artinya dia boleh dirujuk suaminya. Namun apabila sudah lebih dari thalaq dua, maka sang mantan istri tidak dapat lagi dirujuk kecuali apabila sudah terjadi pernikahan baru.
.
Wanita di masa iddah kematian wajib berkabung atas kematian suaminya. Dia tetap berada di rumah yang dia huni di saat suaminya meninggal dan dia meninggalkan segala perbuatan berhias, bersolek, dan berwangi-wangian sebagai bentuk pemenuhan hak suaminya yang ditetapkan oleh syariat.
.
Hikmah disyariatkannya iddah, yaitu :
  1. Agar bisa dipastikan kekosongan rahim dari benih seorang lelaki, sehingga dengan demikian tidak terjadi percampuran dua benih lelaki dalam satu rahim seorang wanita.
  2. Untuk menunjukkan agungnya ikatan pernikahan.
  3. Untuk memberi kesempatan bagi suami guna merujuk kembali istrinya.
  4. Sebagai pemenuhan hak suami, mewujudkan kemaslahatan bagi istri dan anak serta untuk menunaikan hak Allah.
  5. Untuk menampakkan perasaan berkabung istri atas meninggalnya sang suami.
.

Istibra'

Istibra' adalah upaya memastikkan kekosongan pada rahim. Ini wajib dilakukan oleh seorang wanita yang telah melakukan hubungan intim, namun dia tidak punya iddah. Contohnya wanita yang berzina dengan seorang lelaki sehingga dengan perzinaan itu masuklah benih lelaki tersebut ke dalam rahimnya, maka dia tidak punya iddah karena hubungan intim dia dengan lelaki itu bukan di dalam pernikahan yang sah. Namun dia tetap tidak boleh menikah hingga ia memastikan bahwa rahimnya sudah kosong. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
  1. Jika wanita itu adalah golongan wanita yang mengalami haid, maka ia harus memastikkan bahwa rahimnya sudah kosong yaitu dengan cara menunggu satu kali haid.
  2. Jika wanita itu adalah golongan wanita yang tidak mengalami haid seperti wanita yang monopause ataupun terkena kelainan, maka untuk memastikkan rahimnya kosong adalah dengan menunggu selama satu bulan.
  3. Dan apabila wanita itu hamil, maka harus menunggu kelahiran bayi yang dikandungnya.
Setelah rahimnya sudah pasti kosong maka dia diperbolehkan untuk menikah. Maka kekhawatiran akan percampuran dua benih pada rahim yang sama dapat terhindarkan. Mengapa demikian? Karena percampuran benih dapat menimbulkan kerusakan pada nasab. Rasulullah bersabda : "Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya untuk menumpahkan airnya (benihnya) ditempat persemaian orang lain." - HR Abu Dawud.
  • Sumber|Buletin Dakwah Islam - Al Furqon|

Komentar