-->

Status Terdakwa Namun Tetap Aktif Menjadi Gubernur Jakarta

Tidak ada komentar

Menteri Tjahjo Kumolo dimintai keterangan
Menteri Tjahjo Kumolo dimintai keterangan.
Ahok, kali ini diributkan lagi dengan permasalahan statusnya yang kembali aktif menjadi Gubernur Jakarta. Setelah mengalami beberapa sidang dan melewati pilkada putaran pertama, ia kini kembali aktif menjabat profesinya sebagai Gubernur Jakarta. Namun banyak orang memperdebatkan hal tersebut.
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Keadilan Sejahtera.
Adalah politikus PKS yang merasa bahwa Ahok ini telah cacat hukum. Kenapa? Karena dirinya masih dalam status terdakwa penistaan Agama. Sedangkan peran Ahok sendiri sangat vital, apalagi ketika menandatangi sebuah kebijakan-kebijakan atas nama Jakarta.
.
Menurut Nasir, politikus PKS, bahwa kebijakan yang ditanda-tangani oleh Ahok adalah kebijakan yang cacat hukum. Bisa dikatakan kebijakan tersebut tidak sah. Fraksi PKS, PPP, Gerindra dan Demokrat kini sedang memberikan Hak Angket 'Ahok Gate' sebagai bentuk ketegasan wakil rakyat untuk menegakkan hukum.
.
Advokat Cinta Tanah Air pun juga ikut menolak pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur Jakarta karena masih berstatus terdakwa penistaan Agama. ACTA melaporkan Mendagri kepada Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan Mendagri yang tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara (penonaktifan) Basuki Tjahaja Purnama.
.
Sedangkan Mendagri sendiri menggunakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar ucapannya. Ia mengatakan bahwa Kepala Daerah atau Gubernur bisa saja diberhentikan asalkan sanksi kasusnya adalah 5 tahun penjara ke atas.
.
Pasal yang tengah dialami Ahok sendiri adalah Pasal 156 atau Pasal 156 a. Hal ini menunggu keputusan Jaksa menggunakan Pasal yang mana. Apabila Pasal 156 sanksinya maksimal adalah empat tahun penjara. Sedangkan Pasal 156 a maksimal adalah lima tahun penjara.
.
Mendagri juga menggunakan keputusan Mendagri terdahulu, sebagaimana Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik. Waktu itu Kemendagri juga tidak menonaktifkannya karena sanksinya hanya maksimal empat tahun. Untuk itu ia berani mempertaruhkan jabatannya apabila dirinya salah.
.
Mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah, menarik untuk disimak kembali kelanjutan kisah sedih di Jakarta ini. Mereka memiliki pandangan yang berbeda dan pendapat yang berlawanan. Saling sikut demi kursi pemerintahan memang sudah terjadi sejak dulu. Namun di era ini, kebenaran sudah diambang kelumpuhan. Bukan saling sikut lagi, melainkan saling gigit. Siapa yang akan menang?

Komentar