-->

Panglima TNI Jenderal Gatot Wewenangnya di Pangkas Permenhan

Tidak ada komentar

Pemangkasan Wewenang Jenderal Gatot Nurmantyo
Senyuman khas Jenderal Gatot Nurmantyo.
Pemangkasan wewenang yang tengah dialami Jenderal TNI menyebabkan banyak pendapat mengenai hal ini. Terutama yang saat ini masih menjadi Jenderal, yaitu Gatot Nurmantyo. Beliau mengeluh tentang Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2015, karena rasanya peraturan itu membuat beliau tidak bisa melakukan kewajibannya sebagai Panglima Jenderal TNI, yaitu membuat dokumen rencana anggaran jangka panjang, menengah, maupun pendek pada Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Justru yang memiliki wewenang itu adalah Menteri Pertahanan.
.
Bahkan pengadaan helikopter AW-101 yang tiba waktu itu, dirinya tidak mengetahui apapun. Fungsi dari Panglima sekarang hanyalah menyampaikan soal belanja barang TNI saja. Menurutnya, UU Nomor 25 Tahun 2004 sudah baik, kenapa harus diganti. Dan sekarang rasanya justru lebih menyulitkan.
.
Andreas Hugo Pereira yang merupakan anggota Komisi I DPR dan juga merupakan salah satu Kader PDIP mengatakan bahwa ada benarnya juga apa yang diungkapkan oleh Gatot Nurmantyo. Sehingga membuat kinerja Panglima Jenderal itu berantakan. Dia menjelaskan bahwa yang menjadi wewenang yang dipegang Menteri Pertahanan (Menhan) adalah sentralisasi perencanaan anggaran dan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
.
Menurut Menhan sendiri, Ryamizard Ryacudu mengatakan bahwa memang dirinya (Kementerian Pertahanan) sudah diserahi negara untuk mengurus anggaran tersebut. Beliau menegaskan bahwa semuanya sudah diberi porsi masing-masing. Dan dirinyalah pemegang perencanaan anggaran tersebut. Terdapat 5 institusi yang mengalokasikan anggaran tersebut. Yaitu Kemenhan, Mabes TNI, AL, AU dan AD.
.
Selain itu tanggapan-tanggapan lain cukup banyak. Ada yang mengatakan bahwa hal ini bukan pemangkasan wewenang, ada yang bilang kalau Jenderal Gatot akan diganti, dan ada yang bilang sedang dalam perbaikan.

Komentar